Cara Memperpanjang SKCK Online dan Offline

Cara Memperpanjang SKCK Online dan Offline – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administratif.

Biasanya, kamu membutuhkannya untuk berbagai hal penting, seperti melamar pekerjaan di lembaga pemerintah atau perusahaan besar sekelas BUMN. Selain itu juga untuk kebutuhan administratif lainnya.

Sangat perlu diketahui oleh warga Indonesia, apalagi untuk mencari pekerjaan elit yang menjanjikan masa depan yang mungkin kamu inginkan. Kabar baiknya, kamu kini sudah mulai bisa memperpanjang masa berlakunya secara offline atau juga Online.

Cara Memperpanjang SKCK Online dan Offline

Nah, buat kalian yang ingin tahu bagaimana Cara Memperpanjang SKCK Online dan Offline, silakan kalian simak dan baca apa yang akan kami jelaskan sebagaimana berikut ini secara hidmat.

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Awalnya, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Tempat Perpanjang SKCK

SKCK memiliki beragam fungsi bagi para pemohonnya. Namun, kamu harus tahu bahwa fungsi surat ini akan berbeda tergantung tempat penerbitannya. Nah, apa saja fungsi SKCK yang dibedakan sesuai tempat diterbitkannya? Yuk simak poin-poin di bawah ini untuk penjelasan lebih lengkapnya!

1. Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif
  • Penerbitan visa dan izin tinggal tetap di luar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak untuk pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah di luar negeri

2. Polda Metro Jaya

  • Melamar pekerjaan
  • Permohonan paspor atau visa
  • Permohonan WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif tingkat provinsi

3. Polres

  • Pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/Polri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Izin kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan

4. Polsek

  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

Syarat Perpanjangan SKCK

Seperti cara membuat permohonan paspor, dibutuhkan syarat berupa berkas atau dokumen yang harus dipenuhi agar kamu bisa melakukan permohonan perpanjangan SKCK. Inilah syarat-syarat dan berkas yang harus kamu kumpulkan untuk memperpanjang SKCK secara online maupun offline:

  1. Fotokopi SKCK Polda Metro Jaya yang lama dengan ketentuan usia surat maksimal 1 tahun dari tanggal penerbitan
  2. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  3. Fotokopi paspor (syarat untuk ke luar negeri)
  4. Tiga lembar pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar berwarna merah
  5. Fotokopi akta kelahiran
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  7. Fotokopi Kartu keluarga
  8. Soft file rumus sidik jari (syarat permohonan online)
  9. Surat pengantar desa atau kelurahan (jika diperlukan)

Prosedur dan Cara Perpanjangan SKCK

Sebelum pandemi mendera, cara memperpanjang SKCK wajib dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat sesuai dengan fungsi permohonannya. Namun, di masa pandemi, pihak Polri memudahkan prosedurnya dengan menyediakan opsi perpanjangan lewat internet atau secara online.

Nah, karena kini pandemi mulai reda, kamu bisa kembali melakukan perpanjangan SKCK secara offline. Untuk itulah Jaka bakal jelaskan secara lengkap prosedur dan cara memperpanjang SKCK secara online maupun offline.

1. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Untuk perpanjangan SKCK secara offline, kamu harus datang ke kantor polisi terdekat. Cara ini bisa kamu pilih jika ingin mendapatkan SKCK secara fisik.

  1. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai fungsi permohonan.
  2. Siapkan persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.
  3. Serahkan berkas persyaratan ke loket.
  4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  5. Serahkan formulir ke loket.
  6. Bayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30 ribu.
  7. Setelah itu, kamu harus menunggu beberapa saat untuk pemrosesan SKCK. Jangan lupa untuk melegalisir SKCK agar tidak bolak-balik jika dibutuhkan.
  8. Nah, kamu yang pernah membuat SKCK secara offline mungkin pernah merasa lelah karena harus mengantre dan menunggu giliran dalam waktu yang lama. Biar kamu bisa memproses perpanjangan SKCK lebih cepat, yuk simak tipsnya di bawah ini!
  9. Siapkan dokumen sehari sebelum datang ke kantor polisi.
  10. Disarankan datang lebih cepat dari jadwal operasional pelayanan pada Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 atau Sabtu pukul 08:00-11:00.
  11. Siapkan alat tulis agar tidak harus meminjam punya orang lain.
  12. Berpakaian sopan dan wajib menggunakan sepatu.

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Buat kamu yang supersibuk dan tidak punya banyak waktu luang, cara perpanjang SKCK online merupakan solusi terbaik. Apalagi di masa pandemi, solusi ini tentu sangat krusial untuk menghindari kontak fisik atau berinteraksi dengan orang lain dalam ruang tertutup.

Untuk perpanjangan SKCK secara online, prosedurnya pun sangat praktis. Kamu tidak perlu datang ke kantor polisi dan hanya perlu mengunjungi situs khusus pembuatan/perpanjangan SKCK, yakni skck.polri.go.id. Yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini:

  1. Buka situs skck.polri.go.id.
  2. Lakukan registrasi.
  3. Isi formulir secara online.
  4. Buka kolom Jenis Keperluan di bagian kesatuan wilayah.
  5. Pilih opsi sesuai alasan pengajuan pembuatan SKCK.
  6. Lampirkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
  7. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
  8. Lampirkan persyaratan rumus sidik jari yang didapat dari kantor polisi sesuai dengan domisili.
  9. Lakukan pembayaran dari tanda bukti pendaftaran.
  10. Cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK sesuai dengan kantor polisi yang dipilih.
  11. Ambil SKCK (disarankan langsung legalisir) yang telah diterbitkan.

Biaya Perpanjang SKCK

Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKCK, kamu dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan SKCK baru, yakni Rp30 ribu. Biaya tersebut tidak termasuk mengurus keperluan mengumpulkan syarat dan berkas seperti foto atau fotokopi dokumen.

Sebagai catatan, ada sedikit perbedaan pada biaya perpanjangan SKCK bagi WNI dan WNA. Untuk lebih lengkapnya, silakan cek poin-poin di bawah ini:

  1. Biaya penerbitan SKCK untuk WNI: Rp30.000,-
  2. Biaya penerbitan SKCK untuk WNA: Rp60.000,-
  3. Biaya pengurusan surat pengantar (tentatif).
  4. Biaya legalisir fotokopi SKCK (setiap daearah menerapkan kebijakan biaya yang berbeda).

    Postingan Terkait

Penutup

Nah, itulah yang sekiranya dapat kami bagikan dan juga jelaskan kepada kamu, semoga apa yang kami bagikan kepada kamu bisa kamu manfaatkan dengan baik. Demikian ulasan mengenai Cara Memperpanjang SKCK Online dan Offline. Selamat mencoba!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *